ISLAM DAN NEGARA INDONESIA

609magz*-
ImageBelakangan ini muncul kembali hingar-bingar isu Negara Islam Indonesia (NII) yang berkonotasi negatip. Dikesankan kepada publik seolah-olah negara Islam itu sesuatu yang buruk yang membahayakan eksistensi NKRI. Bahkan di berbagai wilayah, pihak keamanan dan sejumlah perguruan tinggi menggalang upaya bersama untuk mengikis habis apa yang disebut dengan NII. Bahkan NU wilayah DIY membentuk Densus 26 untuk menghadapi NII ini. (Republika, 18/5)
Dalam menyikapi masalah ini seluruh bangsa Indonesia seharusnya memahami pokok masalah dan fakta yang kongkrit di Indonesia dari sisi ilmiah akademik. Untuk keperluan inilah kami kemukakan tulisan ini.
Untuk memahami apa itu negara Islam, baiklah kita mengikuti teori yang dikemukakan oleh golongan madzhab Hanafi dan madzhab Syafi’i yang dikutip Dr. A. Karim Zaidan dalam kitab al fardu wad daulah fisy syari’ah al islamiyah hal 13 – 14; Negara Islam, menurut madzhab Hanafi adalah sebuah wilayah yang diperintah oleh penguasa-penguasa muslim. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i, adalah sebuah wilayah dimana syi’ar-syi’ar Islam dominan di bawah kendali kaum muslim.
Berdasarkan kedua teori ini, marilah kiat lihat fakta kongkrit yang ada di Indonesia sekarang ini.
Fakta demografis (kependudukan), menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Mayoritas muslim ini telah secara dominan mewarnai syi’ar kehidupan keagamaan di Indonesia, seperti; banyaknya masjid, pesantren, perguruan tinggi Islam, majelis taklim, kesenian Islam, rumah-rumah yatim piatu, rumah sakit Islam, upacara perkawinan Islam, upacara penguburan Islam dan lain sebagainya.
Fakta hukum, seperti UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, UU Peradilan Agama No. 7 tahun 1989, UU Perbankan Syari’ah No. 7 tahun 1992, UU Zakat No. 38 tahun 1999, UU Wakaf No. 41 tahun 2004 , Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah yang dikeluarkan Mahkamah Agung RI tahun 2008.
Fakta politik, antara lain; Indonesia menjadi anggota tetap Konferensi Negara-negara Islam (OKI) yang berdiri 25 September 1969, beranggotakan 57 negara Islam di dunia. Selain itu adanya pengakuan negara-negara lain seperti dikatakan oleh Presiden Rusia, Putin, ketika melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia 1 Desember 2006, ujarnya:  ”Kami juga membahas hubungan di bidang agama. Untuk negara multi agama seperti Rusia dan Indonesia, ini sangat penting. Dalam kaitan ini, saya bekerja sama dengan Indonesia sebagai Negara Islam terbesar di dunia, adalah sangat penting.” Marilah kita cermati dengan baik penyataan Putin ini, sebagai seorang presiden negara Rusia yang menyampaikan pernyataannya di depan SBY sebagai presiden Indonesia. SBY saat itu tidak menampik pernyataan  presiden Putin ini.
Dalam Konstitusi RI, pasal 29 ayat 1, Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Kalimat “Ketuhanan Yang Mahaesa” hanyalah dimiliki oleh Islam sebagaimana ditegaskan oleh Ki Bagus Hadikusumo, salah seorang penanda tangan Piagam Jakarta. Pernyataan Ki Bagus ini tidak pernah dibantah oleh Bung Karno maupun tokoh nasionalis lainnya yang menanda tangani Piagam Jakarta itu.
Keputusan Muktamar NU di Banjarmasin 9 Juni 1936 dalam menjawab pertanyaan; apakah nama negara kita menurut syara’ agama Islam? Jawabnya: “Sesungguhnya Negara kita Indonesia dinamakan Negara Islam, karena pernah dikuasai sepenuhnya oleh orang Islam. Walaupun pernah direbut oleh kaum penjajah kafir, tetapi nama Negara Islam tetap selamanya.” Fatwa ini didasarkan pada argumentasi: “Semua tempat dimana muslim mampu untuk menempatinya pada suatu masa tertentu, maka ia menjadi daerah Islam yang ditandai berlakunya syari’at Islam pada masa itu. Sedangkan pada masa sesudahnya, walaupun kekuasaan umat Islam telah terputus oleh penguasaan orang-orang kafir terhadap mereka, maka dalam kondisi semacam itu penamaannya dengan “daerah perang” hanya merupakan bentuk formalnya dan tidak ada hukumnya. Dengan demikian diketahui bahwa tanah Betawi dan sebagian besar tanah Jawa adalah daerah Islam, karena umat Islam pernah menguasainya sebelum penguasaan oleh orang-orang kafir.” (Bughyatul Mustarsyidin dalam bab al-hudnah wa al-imamah).
Pada bulan Juni 1954, Konferensi Alim-Ulama (NU) di Cipanas, mengeluarkan fatwa politik praktis, yaitu memberikan gelar kepada presiden RI, Ir. Soekarno sebagaiWaliyul amri dlaruri bisy-syaukah (penguasa pemerintahan secara darurat karena kekuasaannya). Tujuannya agar presiden RI tidak terlalu dekat kepada PKI.
Dari fakta ini, terbukti bahwa ulama-ulama NU dahulu menyatakan Indonesia itu adalah negara Islam.
Dengan data-data akademik di atas, sudah selayaknya hingar-bingar isu NII akhir-akhir ini tidak patut dijadikan persoalan nasional yang sangat meresahkan rakyat dan menghabiskan energi bangsa kita. Seharusnya aparat pemerintah dan para elit politik kita belajar dari kecerdasan dan kebijakan presiden Rusia, Putin, yang tidak segan-segan menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Islam terbesar di dunia. Realitas pengakuan dunia luar semacam ini menunjukkan bahwa secara substansial, Indonesia adalah Negara Islam, sekalipun kebanyakan kita tidak menyadarinya. Gerakan yang dahulu pernah antipati labelisasi Negara Islam pada Indonesia adalah gerakan Komunis Indonesia semasa Orde Lama, kemudian dilanjutkan oleh Suharto semasa Orde Baru.
Jika dalam era reformasi ini ada orang-orang yang masih bersikap antipati labelisasi Negara Islam pada Indonesia, mereka sebenarnya adalah penerus gerakan politik Komunisme dan Orde Baru, yang telah disepakati sebagai orde musuh rakyat. Oleh karena itu, marilah kita membangun Indonesia ke depan yang kita cita-citakan ini bebas dari intrik kaum Komunis dan Orde Baru.Oleh: Ustadz Muhammad Thalib(Dimuat di Majalah GATRA edisi 29 Jun 2011)
[
andalusmedia]
Tags: ,

Tentang Author | 609magz

Berbagi segalanya yang terbaik merupakan tujuan kami seumur hidup,
Karena "Hidup Hanya Sekali, Gunakan Blog Untuk Berbagi".
Dan melalui ini kami ingin bersilaturrahmi menjalin hubungan tanpa henti.
Blog untuk berbagi dan bersilaturrahmi. Itu saja, yang lain karang sendiri !
Terima Kasih, Salam Blogger. Komennya jangan di bawa pulang, taruh saja di bawah ini....!